PERATURAN PERUSAHAAN

PERATURAN PERUSAHAAN

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hokum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perorangan,persekutun atau badan hokum baik milik swasta maupun milik Negara.
Peraturan adalah peraturan yang dibuat secara trtulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Ketentuan peraturan perusahaanmemuat ketentuan sebagai berikut :
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban pekerja
• Syarat-syarat kerja
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Peraturan peruasahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB )
KKB adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabunga serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja unrukmengatur dan melindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja dengan masa berlaku palung lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk palung lama 1 tahun , dan harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja.
KKB memuat ketentuan sebagai berikut :
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlakunya KKB
• Tanggal mulai berlakunya KKB
• Tanda tangan para pihak pembuat KKB

Kaitan KKB dengan Demokrasi pancasila
KKB adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga mimilki kelebihan berupa :
Demokrasi perusahaan yang menuju kepada Demokrasi pancasila
Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan
Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

TUGAS 2

0 komentar:

Posting Komentar