MOGOK KERJA

MOGOK KERJA

Mogok kerja adalahtindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memprelambat pekerjaan sebagai akibatgagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrialyang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Mogok kerja nomatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, pengusaha waajib membayar upah selama pekerja moogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibanya
Upaya – upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh pengusaha :
 adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran Serikat Pekerja
 adanya sifat tanggap terhadapkeadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya
 pekerja diberhentikan dengan lebih manusiawi dan diberlakukan sebagai mitra
 dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP
 meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja.


Penyebab terjadinya mogok kerja
 mogok kerja dilakukan apabila industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih atau tidak dapat diselesaikan melalui perselisihan industrial
 mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normative atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.

0 komentar:

Posting Komentar