KEMERIAHAN TAHUN BARU 2010

MARQUISA PUNCH

MARQUISSA

mmhhh.....

setiap ada acara keluaraga pasti mama slalu buat minuman ini,tadinya aku ga tau cara buatnya...
akhirnya tau deeh,,karena sering bikin juga.Minuman ini segar lho apalagi klo cuaca lagi panas-panasnya...

cara buatnya
  1. 1 botol sirup marqisa
  2. 1 botol minuman sprite
  3. 5 buah marquisa (secukupnya aja ya)

Perawatan Rambut

Perawatan Rambut

Rambut merupakan mahkota bagi manusia apalagi bagi seorang wanita, untuk mendapatkan rambut yang indah kita perlu mengetahui cara - cara merawatnya. Dengan tentang rambut kita mencoba serta berusaha merawat keindahan rambut yang kita miliki. Perawatan yang teratur dan benar terhadap rambut kita , akan menjadikan rambut hitam, serta berkilau.

Dalam merawat rambut, tentu saja kita mesti telaten dan jangan pernah merasa bosan aatupun segan. Kalau ingin mendapatkan rambut yang menjadi idaman kita semua, jangan pernah jemu melakukan dan merawat rambut kita.

Cara yang dapat dilakukan antara lain


1. Kunci rambut sehat terletak pada kebersihan kulit kepala. Tentukan jadwal mencuci rambut. Tentang seberapa sering
mencuci rambut sesuaikan dengan kebutuhan rambut. Untuk jenis rambut berminyak cucilah lebih sering agar tidak terasa lengket. Untuk rambut kering sebaliknya, karena pencucian yang terlalu sering menyebabkan minyak alamiah kulit kepala terkikis.

2. Gunakan shampo yang sesuai dengan jenis rambut.
Pilihlah shampo yang terpisah dari conditioner karena kebutuhannya untuk setiap rambut berbeda. Conditioner sering disebut pelembab rambut karena fungsinya melembutkan, melindungi rambut dari sinar matahari, serta membuat rambut mudah diatur.

3. Memakai shampo terlalu banyak di saat mencuci rambut bukan cara yang tepat untuk mendapatkan busa cukup untuk membuat rambut bersih. Caranya, tuangkan shampo secukupnya pada telapak 5 tangan, campur dengan sedikit air, lalu bubuhkan pada permukaan kulit kepala secara merata.

4. Gosoklah kulit kepala dengan ujung jari (bukan kuku), lalu bilas hingga benar-benar bersih. Shampo yang tersisa akan meninggalkan serpihan-sepihan warna putih menyerupai ketombe

http://www.laurent.co.id/tips.php?id=277

Manusia Sebagai Subyek Hukum

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Pembagian Subyek Hukum;


Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

Nah menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

Batasan Usia dan subyek hukum

Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah& bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

http://poeryworld.wordpress.com/2009/10/20/subyek-hukum-dalam-k-u-h-perdata/


Hak Kekayaan Intelektual

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional

Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.

Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.

http://annida.harid.web.id/?p=358


Perundang-undangan Merek Dagang

MEREK DAGANG

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu kunci pertimbangan dalam keputusan bisnis. Merek adalah modal intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi. Merek adalah asset bisnis dan usaha. Merek sangat erat dengan busines image, goodwil dan reputasi. Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Hukum merek di Indonesia

Di Indonesia undang-undang merek kolonial yaitu sejak tahun 1885 dan diperbaharui dengan UU Merek No.21 tahun 1961, yang kemudian dirubah dengan UU Merek No.19 tahun 1992 dan direvisi kembali dengan UU Merek No.14 tahun 1997yang kemudian menjadi UU Merek No.15 tahun 2001.


http://www.dncpatent.com/merek.htm


MANFAAT MEMPELAJARI ILMU HUKUM DALAM BIDANG EKONOMI

Hukum ialah tata cara atau aturan-aturan yang diterapkan untuk mengatur dan menentukan tata cara yang berlaku di negara ini yang dibuat oleh pihak yang berwenang. Hubungan hukum dengan ekonomi sangat erat kaitannya mungkin hampir tidak dapat dipisahkan, hukum dalam bidang ekonomi sangat penting untuk di pelajari, dengan adanya hukum dalam bidang ekonomi setiap pelaku ekonomi tidak bisa berlaku sembarangan dalam bidang tersebut, jadi setiap apa-apa yang dilakukan sudah ad aturan yang berlaku.

Hukum dalam bidang ekonomi mengatur tentang tatacara bagaimana melakukan sebuah tindakan ekonomi yang baik dan benar dengan menjadikan hukum sebagai pegangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Itulah yang menyebabkan betapa pentingnya kita mempelajari hukum dalam bidang ekonomi agar kegiatan yang kita lakukan selalu terarah dan benar.

ABOUT ME

MARTHA SILVIA DYAH SARI....

Gadis kelahiran Palembang 17 Maret 1989, Mahasiswi Universitas Gunadarma ini memiliki kepribadian yang bisa dibilang cukup unik, kadang ia pendiam, kadang crewet dan terkadang suka lucu juga. Martha termasuk anak yang cukup cerdas mudah bergaul dan cukup care dengan sahabat-sahabatnya.
Martaha sangat mengemari sesuatu hal yang berbau mashimaro, entah itu boneka ataupun pernak-pernik yang berbau mashimaro, namun ternyata untuk mengumpulkan benda-benda yang berbau mashimaro bisa dibilang cukup sulit sampai-sampai martha pun harus mencarinya kmana-mana.
Selain mengemari hal-hal yang berbau mashimaro, bade sahabat-sahabat biasa memangilnya...
ia juga cukup mahir dalam berbahasa Jepang, karena sewaktu SMA ia masuk kedalam jurusan Bahasa dan di kelas bahasa ia mendapat mata pelajaran bahasa jepang. bade pun termasuk kedalam lulusa terbaik dalam kelas bahasa.
Bade, yah itulah sedikit cerita tentang bade. masih banyak hal-hal unik yang belum dapat di ceritakan tentang dia.
yah pokoknya bade.....
yah bade....
hahahaHahh.....