HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

A. Serikat Pekerjaan ( SP )
Ketenaga kerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang laki – laki atau wanita yang sedang dalam dan atau dalam melakukan pekerjaan baik dalam maupun diluar hubunga kerja guna menghasilkan baarang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakan.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubunhan kerja sama pada pengusaha untuk menerima upah.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan gabungan serikat pekerja adalah beberapa pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
Perbedaan yang besar antara buruh dan pekerja.buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain.tanpa harusmterlibat secara rohaniah kepada pekerjaanya sedangkan pekerja mempunyai ikatan rohaniah dan rasa kebanggaan propesional apa yang dikerjakan baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelakasanaan pengawasan dan pengendalian.
Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tapi juga staff dan Direksi dari badan-badan usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerjaan untuk mencapai hasil.
Beberapa undang-undang yang masih belaku dan masih menggunakan istilah buruh antara lain sebagai berikut :
• Undang-undang no 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya undang-undang pengaawasan perburuhan tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
• Undang – undang No 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan
• Undang – Undang No 12 Tahun 1964 tentang pemutusan hubungan Kerja diperusahaan swasta
• Lembaga penelitian penyelesaian perselisihan perburuhan Daerah/Pusat (P4 D/P)

Serikat pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Dengan demikian seluruh pekerja diperusahaan berhak membentuk serikat pekerjaan secara bebas, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraaan bersama.
Tindakan pengusaha yang dapatdianggap menghalang-halangi pekerjaan untuk membetuk dan menjadipengurus atau pembentuk serikat pekerja antara lain :
• Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan serikat pekerjaan
• Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang malaksanakan kegiatan serikat pekerja yang telah mendapat izin dari pengusaha.
• Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau fasilitas bagi pekerja unruk mendirikan serikat pekerja
• Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengusaha terhadap pengurus serikat pekerja
• Pengusaha mengadakan kampaye dan tindakan anti pembentukan serikat pekerja
• Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus serikat pekerja

Yang dimaksud dengan serikat pekerja terdaftar pada pemerintahan adalah :
• Sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja
• Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakilianggotanya dalam membuat kesepakatan kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial.
• Pengakuan terhaddap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua sarana HIP dan badan-badan lain.

Ada 6 hak –hak pokok pekerja yaitu :
1. hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “ tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. hak atas pengumpahan yang layak sesuai dengan konvensi ILO No.100/1995 yang telah diratifikasi dengan UU No 87 Tahun 1957 serta PP No. 8 tahun 1981.
3. Hak atas perlindungan
4. Hak berorganisasi dan serikat , termuat dalam konvensi ILO no 98 yang telah diratifikasi di Indonesia dengan UU No 25 tahun 1997 tentang ketenaga kerjaan
5. Hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO No98 yang telah diratifikasi
6. Hak mogok kerja sesuai dengan UU No 25 tahun 1997 tentang ketenaga kerjaan

Nilai dasar perilaku pekerja antara lain :
• Profesionalisme
• Perjuangan
• Kesetiakawanan ( solidaritas )
• Musyawarah dan mufakat
• Etos kerja

B. Organisasi Penugasan
• Orang perorangan, persekutuan atau badan hokum yang menjalankan suatu perusahaan molik sendiri
• Orang perorangan, persekutuan atau badan hokum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

Pengertian perjanjian kerja dan hubungan kerja sector formal
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Hubungan kera sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja antara pengusaha antara pengusaha dan pekerja erdasarkan perjanjian kerja



C. Lembaga Kerjasama Bipartit ( LKB )
Lemaba kerjasama bipartit adalah forum komunikasi konsultan, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsure pekerja.
Tugas dari bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan masalah-masalah ketenaga kerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
Untuk memecahkan masalahnya :
• Mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja
• Melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah.
• Meningkatkan produktivitas kerja
• Meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan


D. Lembaga Kerjasama Tripartit ( LKT )
LKT adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsure pengusaha, unsure pekerja dan unsure pemerintah. Tugasnya adalah memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecah masalah ketenagakerjaan.

0 komentar:

Posting Komentar