PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL

Perselisihan industrial adalah perselisihan antara perusahaan atau gabungan pengusahadengan peerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syatar kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.
Perselisihan meliputi antara lain :
1. pelaksanaan norma kerja diperusahaan
adalah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
2. pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan
yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekeerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak
3. hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja
adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak pahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja.
4. kondisi kerja di perusahaan
kondisi kerja antara lain meliputi fasilitans, peralatan, dan lingkungan kerja.

ARBITRASI
Yang perlu diketahui tentang arbitrasi dalam perselisihan industrial :
• arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis
• penunjukan arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih
• surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya siding arbitrasi
• keputusan berdasarkan hokum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku


Keputusan Arbitrasi
 kepala keputusan yang berbunyi “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
 hal – hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang bersilisih
 ikhtisar dari tuntutan, jawaban dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih
 pertimbangan yang menjadi dasar keputusan
 pokok keputusan
 tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh arbiter

MEDIASI
Yang perlu diketahui tentang mediasi
 penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi
 mediasi atas dasar permintaan salah satu atu kedua belah pihak
 permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dan Depnaker yang bertindaak sebagai Mediator
 mediator menyelesaikan tugas-tugasnya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis
 para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.

LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL ( LPPI )
LLPI adalah lembaga yang bertugas untuk penyelesaian perselisihan industrial atau lembaga peradilan di bidang ketenaga kerjaan.
Perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.

0 komentar:

Posting Komentar