REMUNERASI


1. Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistim penggajian yang dikaitkan dengan sistim penilaian kinerja. Remunerasi mengandung arti secara harfiah
2.Latar belakang kebijakan Remunerasi
Remunerasi dilingkungan Polri adalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance.
Namun pada tataran pelaksanaannya, Perobahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tsb tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari PNS yang mengawakinya. Perobahan dan pembaharuan tsb. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:
a. Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta dilayani ataufeodal style dsb.)
b. Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, kolusi, nepotisme)
c. Rendahnya kuaiitas disiplin dan etos kerja pegawai negeri.
d. Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.
e. Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.

3. Maksud dan tujuan kebijakan Remunerasi
Polri adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan Polri, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan anggota Polri adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perobahan kultur Polri (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap anggota Polri diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).
4. Apakah hanya Institusi Polri saja yang melaksanakan Remunerasi ?
Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga Pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :
a. Prioritas pertama adalah seluruh instansi Rumpun penegak hukum, rumpun pengelola keuangan Negara, rumpun pemeriksa dan pengawas keuangan Negara serta lembaga penertiban aparatur Negara.
b. Prioritas kedua adalah kementrian/lembaga yg terkait dg kegiatan ekonomi, system produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
c. Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yg tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

5. Landasan hukum Kebijakan Remunerasi.
a. UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari KKN.
b. UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawahnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
c. Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : u Pembangunan aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
d. Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
e. Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yg sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yg sama)

6. Mengapa Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi Polri. ?
Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformas Polri, mengingat dampak paling signifikan terhadap kinerja lembaga akan sanga ditentukan oleh perobahan kultur Polri didalam melaksanakan tugas Pokoknya Sedangkan keberhasilan merobah kultur akan tsb. Akan sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan anggotanya.
Namun tanpa iming-iming Remunerasi, sesungguhnya Reformasi birokrasi dilingkungan Polri sudah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu. Yaitu dengan mencanangkan dan melaksanakan beberapa perobahan dan pembaharuan dibidang Instrumental, bidang struktural dan bidang kultural. Bahkan pada pertengahan tahun 2008 (pasca pergantian Pimpinan Polri) upaya * untuk mewujudkan out come daripada reformasi Polri tsb, lebih dipacu lagi dengan dikeluarkan dan diimplementasikannya kebijakan Akselerasi transformasi Polri. Yang sasarannya meliputi 27 program.

7. Pentahapannya
Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :
a. Pengumpulan data informasi jabatan
b. Analisa jabatan
c. Evaluasi jabatan dan Pembobotan
d. Grading atau penyusunan struktur gaji baru.
e. Job pricing atau penentuan harga jabatan
f. Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN)

8. Prinsip dasar kebijakan Remunerasi
Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.

9. Kapolda yang diharapkan, dalam memanfaatkan momentum Remunerasi .
Pertama harus disadari bahwa sejalan dengan perkembangan demokrasi dan kesadaran hukum masyarakat yang semakin matang, maka tuntuttan masyarakat untuk dilayani, dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah sebagai representasi negara juga semakin meningkat. Termasuk tekanan dan tuntuttannya terhadap perobahan kinerja Polri. Oleh sebab itu Polri harus segera menyesuaikan diri dengan tuntuttan perobahan tsb. Oleh karena jika tidak responsif dan tidak adaptif dengan perobahan tsb niscaya Polri akan kehilangan legitimasinya dimata masyarakat, Polri akan ditinggalkan masyarakatnya dalam arti masyarakat mungkin akan meminta jasa perlindungan dan pelayanan kepada Instansi lain yang justru menjadi kornpetitor Polri. Polri akan menjadi hujatan dan cemoohan masyarakat bahkan mungkin juga tugas pokok dan kewenangan Polri sedikit demi sedikit akan dipreteli atau dilimpahkan kepada Instansi lain.
Oleh sebab itu Momentum Remunerasi harus dijadikan sebagai media atau momentum dengan sebaik-baiknya oleh para Kapolda dalam memotivasi anggotanya merobah kultur dan peningkatan profesionalisme nya. Kebijakan masa lalu sebelum Reformasi mungkin saja dimata anggota, Pimpinan tahunya hanya menuntut perobahan dan peningkatan kinerja tanpa ada imbalan apapun. Tapi kali ini mereka sudah jelas akan diberi imbalan dengan peningkatan kesejahteraan baik berupa tunjangan kinerja dan atau kenaikan gaji.

10. Perobahan dan peningkatan kinerja Polri dalam melaksanakan tugas Penegakkan hukum, Pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakatnya, harus diawali dengan perobahan kultur anggotanya. Yang diawali dengan pemberian keteladanan, dorongan serta kontrol oleh para Perwiranya.

0 komentar:

Posting Komentar