REMUNERASI


1. Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistim penggajian yang dikaitkan dengan sistim penilaian kinerja. Remunerasi mengandung arti secara harfiah
2.Latar belakang kebijakan Remunerasi
Remunerasi dilingkungan Polri adalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance.
Namun pada tataran pelaksanaannya, Perobahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tsb tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari PNS yang mengawakinya. Perobahan dan pembaharuan tsb. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:
a. Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta dilayani ataufeodal style dsb.)
b. Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, kolusi, nepotisme)
c. Rendahnya kuaiitas disiplin dan etos kerja pegawai negeri.
d. Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.
e. Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.

3. Maksud dan tujuan kebijakan Remunerasi
Polri adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan Polri, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan anggota Polri adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perobahan kultur Polri (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap anggota Polri diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).
4. Apakah hanya Institusi Polri saja yang melaksanakan Remunerasi ?
Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga Pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :
a. Prioritas pertama adalah seluruh instansi Rumpun penegak hukum, rumpun pengelola keuangan Negara, rumpun pemeriksa dan pengawas keuangan Negara serta lembaga penertiban aparatur Negara.
b. Prioritas kedua adalah kementrian/lembaga yg terkait dg kegiatan ekonomi, system produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
c. Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yg tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

5. Landasan hukum Kebijakan Remunerasi.
a. UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari KKN.
b. UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawahnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
c. Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : u Pembangunan aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
d. Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
e. Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yg sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yg sama)

6. Mengapa Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi Polri. ?
Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformas Polri, mengingat dampak paling signifikan terhadap kinerja lembaga akan sanga ditentukan oleh perobahan kultur Polri didalam melaksanakan tugas Pokoknya Sedangkan keberhasilan merobah kultur akan tsb. Akan sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan anggotanya.
Namun tanpa iming-iming Remunerasi, sesungguhnya Reformasi birokrasi dilingkungan Polri sudah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu. Yaitu dengan mencanangkan dan melaksanakan beberapa perobahan dan pembaharuan dibidang Instrumental, bidang struktural dan bidang kultural. Bahkan pada pertengahan tahun 2008 (pasca pergantian Pimpinan Polri) upaya * untuk mewujudkan out come daripada reformasi Polri tsb, lebih dipacu lagi dengan dikeluarkan dan diimplementasikannya kebijakan Akselerasi transformasi Polri. Yang sasarannya meliputi 27 program.

7. Pentahapannya
Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :
a. Pengumpulan data informasi jabatan
b. Analisa jabatan
c. Evaluasi jabatan dan Pembobotan
d. Grading atau penyusunan struktur gaji baru.
e. Job pricing atau penentuan harga jabatan
f. Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN)

8. Prinsip dasar kebijakan Remunerasi
Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.

9. Kapolda yang diharapkan, dalam memanfaatkan momentum Remunerasi .
Pertama harus disadari bahwa sejalan dengan perkembangan demokrasi dan kesadaran hukum masyarakat yang semakin matang, maka tuntuttan masyarakat untuk dilayani, dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah sebagai representasi negara juga semakin meningkat. Termasuk tekanan dan tuntuttannya terhadap perobahan kinerja Polri. Oleh sebab itu Polri harus segera menyesuaikan diri dengan tuntuttan perobahan tsb. Oleh karena jika tidak responsif dan tidak adaptif dengan perobahan tsb niscaya Polri akan kehilangan legitimasinya dimata masyarakat, Polri akan ditinggalkan masyarakatnya dalam arti masyarakat mungkin akan meminta jasa perlindungan dan pelayanan kepada Instansi lain yang justru menjadi kornpetitor Polri. Polri akan menjadi hujatan dan cemoohan masyarakat bahkan mungkin juga tugas pokok dan kewenangan Polri sedikit demi sedikit akan dipreteli atau dilimpahkan kepada Instansi lain.
Oleh sebab itu Momentum Remunerasi harus dijadikan sebagai media atau momentum dengan sebaik-baiknya oleh para Kapolda dalam memotivasi anggotanya merobah kultur dan peningkatan profesionalisme nya. Kebijakan masa lalu sebelum Reformasi mungkin saja dimata anggota, Pimpinan tahunya hanya menuntut perobahan dan peningkatan kinerja tanpa ada imbalan apapun. Tapi kali ini mereka sudah jelas akan diberi imbalan dengan peningkatan kesejahteraan baik berupa tunjangan kinerja dan atau kenaikan gaji.

10. Perobahan dan peningkatan kinerja Polri dalam melaksanakan tugas Penegakkan hukum, Pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakatnya, harus diawali dengan perobahan kultur anggotanya. Yang diawali dengan pemberian keteladanan, dorongan serta kontrol oleh para Perwiranya.

PE NTINGNYA VITAMIN UNTUK TUBUH

Sebuah jumlah minimal vitamin dan mineral yang dibutuhkan oleh tubuh setiap hari untuk tetap sehat dan fungsi sistematis. . Diet yang seimbang adalah cukup untuk memenuhi semua kebutuhan vitamin tubuh Tapi,. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, tubuh dapat menjadi kekurangan beberapa vitamin.

Vitamin adalah sekelompok organik (karbon mengandung) zat-zat yang ada dalam makanan dalam jumlah menit.Mereka sangat penting untuk pertumbuhan, pengembangan, dan kesehatan umum metabolisme tubuh. Dalam kasus mereka ini tidak disertakan dalam jumlah yang memadai diet, akan menghasilkan sejumlah kekurangan. . Ada tiga belas vitamin yang dibutuhkan oleh tubuh untuk pembangunan. Vitamin yang dibutuhkan oleh tubuh untuk membuat enzim dan hormon.Tidak ada makanan atau pengganti bagi mereka, mereka tidak mengandung kalori dan tidak memberi energi secara langsung, tetapi yang dibutuhkan oleh tubuh untuk mengubah makanan menjadi energi.

60000000000000 sel dalam tubuH. Ribuan reaksi kimia yang berbeda sedang terjadi di dalam setiap sel. Sebuah enzim spesifik dibutuhkan oleh tubuh untuk membuat masing-masing reaksi terjadi. Ini adalah siklus tidak pernah berakhir yang membutuhkan vitamin dalam plentitude untuk mendukung reaksi.

Jenis Vitamin:

Vitamin Larut Lemak: ini disimpan di jaringan lemak dalam tubuh dan hati.Vitamin A, E, D, dan K adalah vitamin larut lemak, karena mereka dapat larut dalam lemak tetapi tidak dalam air. . Karena vitamin ini dapat disimpan, tidak perlu untuk mendapatkan pasokan mereka setiap hari.

Larut air Vitamin: vitamin ini tidak dapat disimpan dalam tubuh dan dapat larut dalam air. Vitamin C dan semua Vitamin B adalah larut dalam air. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan dosis segar dari vitamin secara teratur karena mereka tidak dapat disimpan dalam tubuh.

Karakteristik Vitamin:

Mereka diperlukan oleh tubuh dalam dosis kecil

Tiga belas vitamin diketahui faktor-faktor pendukung co-enzim untuk berfungsi dengan baik. Mereka yang diperlukan oleh tubuh untuk melakukan beberapa reaksi kimia setiap hari. Mereka membantu metabolisme.

Mereka harus diperoleh dari makanan karena tubuh tidak mampu mensintesis atau manufaktur mereka. Sumber terbaik mengambil mereka adalah melalui diet atau suplemen diet.

Mereka harus diminum secara teratur seperti yang disimpan dalam tubuh dalam jumlah terbatas dan secara berangsur-angsur hilang.Kekurangan salah satu vitamin dapat menyebabkan gangguan tertentu.

Kekurangan Vitamin:yang umum termasuk Vitamin A, D, B6, B12, C, Tiamin, riboflavin dan folacin. Mereka bisa mengakibatkan infeksi, kelainan kulit, kebutaan, tulang lemah, anemia dan fungsi yang jelek itu, saraf pencernaan, sistem kekebalan tubuh dan peredaran darah, kekurangan tertentu juga dapat mengakibatkan hilangnya nafsu makan, perubahan suasana hati, mual dll

Diet yang baik tidak selalu menjamin bahwa tubuh akan mendapat manfaat dari asupan vitamin. Sangat penting untuk nutrisi untuk merobohkan dan metabolisme.Vitamin diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan keseluruhan tubuh Setiap vitamin mempunyai tugas khusus untuk melakukan yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan tubuh.. Kolam diperkaya dengan vitamin suplemen untuk setiap masalah kesehatan termasuk mata, jantung, otak, tulang, kulit, alergi dan vitalitas.

Vitamin yang berbeda memiliki peran yang berbeda untuk bermain dalam mewujudkan kesejahteraan total tubuh:

Vitamin A: Hal ini membantu dalam regenerasi visi, mencegah kebutaan malam dan membantu menjaga penglihatan yang baik. Hal ini juga mencegah batu saluran kemih, suatu kondisi dimana bate urine yang hadir dalam bentuk kalsium fosfat. Hal ini membantu dalam pertumbuhan tubuh keseluruhan.

Vitamin E: Ini mencegah kemandulan.

Vitamin D: ini sangat penting untuk perkembangan tulang dan mencegah rakhitis. It helps maintain a balance between bone calcium and blood calcium. Ini membantu menjaga keseimbangan antara kalsium tulang dan kalsium darah. It also helps in the development of teeth. Hal ini juga membantu dalam pengembangan gigi.

Vitamin K: Ini diperlukan untuk produksi prothrombin darah, sehingga meningkatkan penggumpalan darah dan mencegah pendarahan atau kehilangan darah yang berlebihan dari tubuh.

Vitamin C: Mencegah penyakit kudis dan memainkan peran penting dalam perbaikan luka.

Vitamin B3: Membantu dalam metabolisme karbohidrat dan mencegah alopesia dan gangguan pencernaan tertentu.

Vitamin B12: ini mencegah anemia pernisiosa dan mengambil bagian dalam pengembangan dan pematangan sel darah merah. Hal ini juga diperlukan untuk kehamilan normal.

Sangat penting untuk menyertakan vitamin dalam makanan sehari untuk mengalahkan hari ke hari stres, kelelahan dan kekurangan lainnya. Mereka membantu menjaga kesehatan yang baik dan memerangi sejumlah penyakit dan penyakit, sehingga meningkatkan kesejahteraan lengkap dari tubuh.

Sumber: www.bodybuildingtipsguide.com

Tips dan Trik Membeli Laptop/Notebook Second

Membeli laptop bekas dapat menjadi pilihan yang tepat bagi mahasiswa ataupun orang-orang yang memiliki keinginan untuk mempunyai laptop untuk kebutuhan kuliah, pekerjaan, bahkan sampai dengan lifestyle. Apapun kebutuhan atau alasannya, berikut beberapa tips membeli laptop second yang berkualitas agar tidak menyesal di kemudian hari (Sumber: detikinet.com).

1. Perhatikan Seksama Fisik Laptop

* Casis

Kondisi dari casis laptop mengindikasikan apakah laptop bekas dirawat dengan baik. Perhatikan baik-baik seluruh casis laptop sehingga anda tak menyesal di kemudian hari karena tak cermat mengamati kerusakan yang terjadi.

* Layar Laptop

Layar LCD laptop adalah salah satu komponen yang paling mahal. Karena itu, pastikan layar laptop masih mampu bekerja dengan baik.

* Keyboard dan Touchpad

Pastikan keyboard dan touchpad masih berfungsi dengan baik. Hal ini dikarenakan mengganti keyboard dan touchpad pada laptop tidak semudah pada PC desktop.

2. Perhatikan Seksama Komponen Dalam Laptop

* Prossesor

Untuk saat ini sebaiknya anda membeli laptop bekas berprossor minimal Pentium III. Prossesor ini masih mampu menjalankan Windows XP dengan cukup baik.

* Memori

Memori RAM biasanya berharga murah saat ini. Teliti kapasitas RAM, dan lihatlah apakah bisa di-upgrade dengan mudah. Disarankan agar laptop memiliki kapasitas RAM minimal 512 Mb.

* Kapasitas Harddisk

Laptop lama mungkin hanya punya kapasitas harddisk maksimal 40 Gb, bahkan ada yang 10 Gb. Tentukan kapasitas harddisk yang anda perlukan untuk penyimpanan data.

* Baterai

Baterai laptop bekas biasanya lemah. Pertimbangkan apakah anda memerlukan baterai baru. Jika laptop hanya dipakai di rumah, berarti anda tidak perlu membeli baterai baru karena dapat mengandalkan daya listrik.

3. Tanyai Diri Anda

Tanyakan kepada diri anda apakah sudah mantap untuk membeli laptop bekas. Apakah laptop bekas tersebut dapat bertahan cukup lama atau apakah sebaiknya menunggu untuk membeli laptop yang baru?? Ingat, harga laptop baru semakin menurun seiring dengan perkembangan teknologi. Namun jika memang sudah mantap untuk membeli laptop bekas dengan segala resiko yang ada tanpa memperhitungkan untung rugi, do it bro!!!

SECARA ALAMI AIR DINGIN BIKIN GEMUK

TERNYATA BENER SECARA ALAMIAH AIR DINGIN BISA BIKIN GEMUK

Menurut dr R Soetomo Slamet Iman Santoso, ahli penyakit dalam, pada dasarnya setiap orang bisa saja minum air matang apa pun, seperti air kemasan, teh hangat, atau air dingin dengan memakai es batu. Orang akan menjadi tahan terhadap rangsangan-rangsangan suhu seperti di atas bila sejak bayi, kanak-kanak, dewasa muda, dewasa, dan menjelang usia senja dibiasakan terus-menerus. Pada prinsipnya, orang akan lebih sehat apabila segala sesuatu yang dimakan atau diminum mendekati suhu tubuh. Dengan demikian, seluruh sistem pencernaan Anda tidak terlalu repot untuk menyesuaikan dengan suhu makanan yang masuk.

Tentu saja orang boleh meminum air dingin karena badan pasti bisa menyesuaikan dengan asupan tersebut, tetapi organ tubuh dalam jadi bekerja agak ekstra. Minum air dingin umumnya tidak apa-apa, tetapi ada kelemahan-kelemahan yang sifatnya relatif. Misalnya, ada kuman yang dapat hidup pada suhu rendah (pada suhu tinggi kuman itu sudah dimatikan).

Selain itu, pada suhu dingin, saraf-saraf di sekitar mulut, tenggorokan, sampai perut bagian atas akan terangsang secara mendadak. Selaput lendir di sekitarnya ikut pula terangsang (mengerut) walau sangat sedikit. Enzim dan cairan lambung akan bereaksi dengan cepat terhadap suhu dingin tersebut.
Anda dapat merasakan bila hawa sedang sangat panas, badan kita pun akan terasa panas dan berkeringat. Jika minum air dengan es batu, perut akan terasa keram atau kejang. Meminum es akan mengubah irama atau tata cara kerja alat di dalam tubuh, terutama perut. Akibat tidak langsung reaksi tersebut adalah timbulnya sedikit gas dalam perut yang bisa membuat perut buncit sebagaimana yang Anda baca.
http://satriasputra.blogspot.com/2010/04/ternyata-bener-secara-ilmiah-air-dingin.html
APA BENER AIR ES BIKIN GEMUK

Banyak hal seputar pola makan yang ternyata gosip belaka. Bahwa minum air es bisa bikin gemuk, misalnya.Ternyata ini hanya mitos, karena mengonsumsi makanan dan minuman dingin malah bisa membuat tubuh membakar kalori lebih banyak.Hanya saja, selisihnya tak banyak dibandingkan bila kita mengonsumsi air yang bersuhu ruangan.Demikian menurut Madelyn Fernstrom, PhD, CNS, direktur dan pendiri UPMC Weight Management Center, Pittsburgh.
Hal ini juga ditegaskan oleh dr Johanes C. Chandrawinata, MND, SpGK. Ia menjelaskan, tubuh kita menganut sebuah hukum yang dinamakan hukum thermodinamika.Artinya: Untuk menaikkan suhu 1 gram air menjadi 1 derajat Celcius, diperlukan 1 kalori.Hukum ini sejalan dengan penelitian yang mengatakan, bila kita minum 6 gelas air es setiap hari, maka metabolisme akan meningkat.Jumlah kalori yang terbakar bertambah 10, sehingga berat badan yang dapat kita hilangkan sekitar 0,5 kg dalam 1 tahun.
Peningkatan metabolisme yang dihasilkan memang tidak begitu signifikan. Namun, tak ada salahnya bila kita minum air es, sejauh tidak mengandung kalori tambahan, misalnya dari gula. Ini akan mengoptimalkan proses pembakaran kalori dalam tubuh.

mashimaro...never diee...



Tokoh kartun ini adalah tokoh kartun yang paling sangat saya senangi,,karena hewannya yang lucu dan bermata sipit..pokoknya i luph mashimaroo... ni aku kasi gambar-gambar lucunya mashimaro aku yyaaa:)









yuk..mengenal huruf JEPANG

Sebelum kita dapat membaca tulisan jepang,yang biasanya menggunakan huruf-huruf atau tanda-tanda, yang secara harfiah masyarakat belum mengetahui dasar mempelajari tulisan dan dapat membaca huruf jepang diawali dengan huruf hiragana.

Sebagai contoh ini adalah contoh huruf hiragana dalam penulisan bahasa jepang

MOGOK KERJA

MOGOK KERJA

Mogok kerja adalahtindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memprelambat pekerjaan sebagai akibatgagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrialyang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Mogok kerja nomatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, pengusaha waajib membayar upah selama pekerja moogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibanya
Upaya – upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh pengusaha :
 adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran Serikat Pekerja
 adanya sifat tanggap terhadapkeadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya
 pekerja diberhentikan dengan lebih manusiawi dan diberlakukan sebagai mitra
 dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP
 meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja.


Penyebab terjadinya mogok kerja
 mogok kerja dilakukan apabila industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih atau tidak dapat diselesaikan melalui perselisihan industrial
 mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normative atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL

Perselisihan industrial adalah perselisihan antara perusahaan atau gabungan pengusahadengan peerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syatar kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.
Perselisihan meliputi antara lain :
1. pelaksanaan norma kerja diperusahaan
adalah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
2. pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan
yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekeerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak
3. hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja
adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak pahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja.
4. kondisi kerja di perusahaan
kondisi kerja antara lain meliputi fasilitans, peralatan, dan lingkungan kerja.

ARBITRASI
Yang perlu diketahui tentang arbitrasi dalam perselisihan industrial :
• arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis
• penunjukan arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih
• surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya siding arbitrasi
• keputusan berdasarkan hokum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku


Keputusan Arbitrasi
 kepala keputusan yang berbunyi “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
 hal – hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang bersilisih
 ikhtisar dari tuntutan, jawaban dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih
 pertimbangan yang menjadi dasar keputusan
 pokok keputusan
 tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh arbiter

MEDIASI
Yang perlu diketahui tentang mediasi
 penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi
 mediasi atas dasar permintaan salah satu atu kedua belah pihak
 permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dan Depnaker yang bertindaak sebagai Mediator
 mediator menyelesaikan tugas-tugasnya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis
 para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.

LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL ( LPPI )
LLPI adalah lembaga yang bertugas untuk penyelesaian perselisihan industrial atau lembaga peradilan di bidang ketenaga kerjaan.
Perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.

PERATURAN PERUSAHAAN

PERATURAN PERUSAHAAN

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hokum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perorangan,persekutun atau badan hokum baik milik swasta maupun milik Negara.
Peraturan adalah peraturan yang dibuat secara trtulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Ketentuan peraturan perusahaanmemuat ketentuan sebagai berikut :
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban pekerja
• Syarat-syarat kerja
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Peraturan peruasahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB )
KKB adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabunga serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja unrukmengatur dan melindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja dengan masa berlaku palung lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk palung lama 1 tahun , dan harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja.
KKB memuat ketentuan sebagai berikut :
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlakunya KKB
• Tanggal mulai berlakunya KKB
• Tanda tangan para pihak pembuat KKB

Kaitan KKB dengan Demokrasi pancasila
KKB adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga mimilki kelebihan berupa :
Demokrasi perusahaan yang menuju kepada Demokrasi pancasila
Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan
Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

TUGAS 2

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

A. Serikat Pekerjaan ( SP )
Ketenaga kerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang laki – laki atau wanita yang sedang dalam dan atau dalam melakukan pekerjaan baik dalam maupun diluar hubunga kerja guna menghasilkan baarang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakan.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubunhan kerja sama pada pengusaha untuk menerima upah.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan gabungan serikat pekerja adalah beberapa pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
Perbedaan yang besar antara buruh dan pekerja.buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain.tanpa harusmterlibat secara rohaniah kepada pekerjaanya sedangkan pekerja mempunyai ikatan rohaniah dan rasa kebanggaan propesional apa yang dikerjakan baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelakasanaan pengawasan dan pengendalian.
Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tapi juga staff dan Direksi dari badan-badan usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerjaan untuk mencapai hasil.
Beberapa undang-undang yang masih belaku dan masih menggunakan istilah buruh antara lain sebagai berikut :
• Undang-undang no 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya undang-undang pengaawasan perburuhan tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
• Undang – undang No 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan
• Undang – Undang No 12 Tahun 1964 tentang pemutusan hubungan Kerja diperusahaan swasta
• Lembaga penelitian penyelesaian perselisihan perburuhan Daerah/Pusat (P4 D/P)

Serikat pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Dengan demikian seluruh pekerja diperusahaan berhak membentuk serikat pekerjaan secara bebas, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraaan bersama.
Tindakan pengusaha yang dapatdianggap menghalang-halangi pekerjaan untuk membetuk dan menjadipengurus atau pembentuk serikat pekerja antara lain :
• Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan serikat pekerjaan
• Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang malaksanakan kegiatan serikat pekerja yang telah mendapat izin dari pengusaha.
• Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau fasilitas bagi pekerja unruk mendirikan serikat pekerja
• Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengusaha terhadap pengurus serikat pekerja
• Pengusaha mengadakan kampaye dan tindakan anti pembentukan serikat pekerja
• Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus serikat pekerja

Yang dimaksud dengan serikat pekerja terdaftar pada pemerintahan adalah :
• Sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja
• Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakilianggotanya dalam membuat kesepakatan kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial.
• Pengakuan terhaddap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua sarana HIP dan badan-badan lain.

Ada 6 hak –hak pokok pekerja yaitu :
1. hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “ tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. hak atas pengumpahan yang layak sesuai dengan konvensi ILO No.100/1995 yang telah diratifikasi dengan UU No 87 Tahun 1957 serta PP No. 8 tahun 1981.
3. Hak atas perlindungan
4. Hak berorganisasi dan serikat , termuat dalam konvensi ILO no 98 yang telah diratifikasi di Indonesia dengan UU No 25 tahun 1997 tentang ketenaga kerjaan
5. Hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO No98 yang telah diratifikasi
6. Hak mogok kerja sesuai dengan UU No 25 tahun 1997 tentang ketenaga kerjaan

Nilai dasar perilaku pekerja antara lain :
• Profesionalisme
• Perjuangan
• Kesetiakawanan ( solidaritas )
• Musyawarah dan mufakat
• Etos kerja

B. Organisasi Penugasan
• Orang perorangan, persekutuan atau badan hokum yang menjalankan suatu perusahaan molik sendiri
• Orang perorangan, persekutuan atau badan hokum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

Pengertian perjanjian kerja dan hubungan kerja sector formal
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Hubungan kera sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja antara pengusaha antara pengusaha dan pekerja erdasarkan perjanjian kerja



C. Lembaga Kerjasama Bipartit ( LKB )
Lemaba kerjasama bipartit adalah forum komunikasi konsultan, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsure pekerja.
Tugas dari bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan masalah-masalah ketenaga kerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
Untuk memecahkan masalahnya :
• Mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja
• Melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah.
• Meningkatkan produktivitas kerja
• Meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan


D. Lembaga Kerjasama Tripartit ( LKT )
LKT adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsure pengusaha, unsure pekerja dan unsure pemerintah. Tugasnya adalah memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecah masalah ketenagakerjaan.

KEMERIAHAN TAHUN BARU 2010

MARQUISA PUNCH

MARQUISSA

mmhhh.....

setiap ada acara keluaraga pasti mama slalu buat minuman ini,tadinya aku ga tau cara buatnya...
akhirnya tau deeh,,karena sering bikin juga.Minuman ini segar lho apalagi klo cuaca lagi panas-panasnya...

cara buatnya
  1. 1 botol sirup marqisa
  2. 1 botol minuman sprite
  3. 5 buah marquisa (secukupnya aja ya)

Perawatan Rambut

Perawatan Rambut

Rambut merupakan mahkota bagi manusia apalagi bagi seorang wanita, untuk mendapatkan rambut yang indah kita perlu mengetahui cara - cara merawatnya. Dengan tentang rambut kita mencoba serta berusaha merawat keindahan rambut yang kita miliki. Perawatan yang teratur dan benar terhadap rambut kita , akan menjadikan rambut hitam, serta berkilau.

Dalam merawat rambut, tentu saja kita mesti telaten dan jangan pernah merasa bosan aatupun segan. Kalau ingin mendapatkan rambut yang menjadi idaman kita semua, jangan pernah jemu melakukan dan merawat rambut kita.

Cara yang dapat dilakukan antara lain


1. Kunci rambut sehat terletak pada kebersihan kulit kepala. Tentukan jadwal mencuci rambut. Tentang seberapa sering
mencuci rambut sesuaikan dengan kebutuhan rambut. Untuk jenis rambut berminyak cucilah lebih sering agar tidak terasa lengket. Untuk rambut kering sebaliknya, karena pencucian yang terlalu sering menyebabkan minyak alamiah kulit kepala terkikis.

2. Gunakan shampo yang sesuai dengan jenis rambut.
Pilihlah shampo yang terpisah dari conditioner karena kebutuhannya untuk setiap rambut berbeda. Conditioner sering disebut pelembab rambut karena fungsinya melembutkan, melindungi rambut dari sinar matahari, serta membuat rambut mudah diatur.

3. Memakai shampo terlalu banyak di saat mencuci rambut bukan cara yang tepat untuk mendapatkan busa cukup untuk membuat rambut bersih. Caranya, tuangkan shampo secukupnya pada telapak 5 tangan, campur dengan sedikit air, lalu bubuhkan pada permukaan kulit kepala secara merata.

4. Gosoklah kulit kepala dengan ujung jari (bukan kuku), lalu bilas hingga benar-benar bersih. Shampo yang tersisa akan meninggalkan serpihan-sepihan warna putih menyerupai ketombe

http://www.laurent.co.id/tips.php?id=277

Manusia Sebagai Subyek Hukum

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Pembagian Subyek Hukum;


Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

Nah menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

Batasan Usia dan subyek hukum

Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah& bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

http://poeryworld.wordpress.com/2009/10/20/subyek-hukum-dalam-k-u-h-perdata/


Hak Kekayaan Intelektual

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional

Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.

Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.

http://annida.harid.web.id/?p=358


Perundang-undangan Merek Dagang

MEREK DAGANG

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu kunci pertimbangan dalam keputusan bisnis. Merek adalah modal intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi. Merek adalah asset bisnis dan usaha. Merek sangat erat dengan busines image, goodwil dan reputasi. Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Hukum merek di Indonesia

Di Indonesia undang-undang merek kolonial yaitu sejak tahun 1885 dan diperbaharui dengan UU Merek No.21 tahun 1961, yang kemudian dirubah dengan UU Merek No.19 tahun 1992 dan direvisi kembali dengan UU Merek No.14 tahun 1997yang kemudian menjadi UU Merek No.15 tahun 2001.


http://www.dncpatent.com/merek.htm


MANFAAT MEMPELAJARI ILMU HUKUM DALAM BIDANG EKONOMI

Hukum ialah tata cara atau aturan-aturan yang diterapkan untuk mengatur dan menentukan tata cara yang berlaku di negara ini yang dibuat oleh pihak yang berwenang. Hubungan hukum dengan ekonomi sangat erat kaitannya mungkin hampir tidak dapat dipisahkan, hukum dalam bidang ekonomi sangat penting untuk di pelajari, dengan adanya hukum dalam bidang ekonomi setiap pelaku ekonomi tidak bisa berlaku sembarangan dalam bidang tersebut, jadi setiap apa-apa yang dilakukan sudah ad aturan yang berlaku.

Hukum dalam bidang ekonomi mengatur tentang tatacara bagaimana melakukan sebuah tindakan ekonomi yang baik dan benar dengan menjadikan hukum sebagai pegangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Itulah yang menyebabkan betapa pentingnya kita mempelajari hukum dalam bidang ekonomi agar kegiatan yang kita lakukan selalu terarah dan benar.

ABOUT ME

MARTHA SILVIA DYAH SARI....

Gadis kelahiran Palembang 17 Maret 1989, Mahasiswi Universitas Gunadarma ini memiliki kepribadian yang bisa dibilang cukup unik, kadang ia pendiam, kadang crewet dan terkadang suka lucu juga. Martha termasuk anak yang cukup cerdas mudah bergaul dan cukup care dengan sahabat-sahabatnya.
Martaha sangat mengemari sesuatu hal yang berbau mashimaro, entah itu boneka ataupun pernak-pernik yang berbau mashimaro, namun ternyata untuk mengumpulkan benda-benda yang berbau mashimaro bisa dibilang cukup sulit sampai-sampai martha pun harus mencarinya kmana-mana.
Selain mengemari hal-hal yang berbau mashimaro, bade sahabat-sahabat biasa memangilnya...
ia juga cukup mahir dalam berbahasa Jepang, karena sewaktu SMA ia masuk kedalam jurusan Bahasa dan di kelas bahasa ia mendapat mata pelajaran bahasa jepang. bade pun termasuk kedalam lulusa terbaik dalam kelas bahasa.
Bade, yah itulah sedikit cerita tentang bade. masih banyak hal-hal unik yang belum dapat di ceritakan tentang dia.
yah pokoknya bade.....
yah bade....
hahahaHahh.....