MOGOK KERJA

MOGOK KERJA

Mogok kerja adalahtindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memprelambat pekerjaan sebagai akibatgagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrialyang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Mogok kerja nomatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, pengusaha waajib membayar upah selama pekerja moogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibanya
Upaya – upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh pengusaha :
 adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran Serikat Pekerja
 adanya sifat tanggap terhadapkeadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya
 pekerja diberhentikan dengan lebih manusiawi dan diberlakukan sebagai mitra
 dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP
 meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja.


Penyebab terjadinya mogok kerja
 mogok kerja dilakukan apabila industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih atau tidak dapat diselesaikan melalui perselisihan industrial
 mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normative atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL

Perselisihan industrial adalah perselisihan antara perusahaan atau gabungan pengusahadengan peerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syatar kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.
Perselisihan meliputi antara lain :
1. pelaksanaan norma kerja diperusahaan
adalah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
2. pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan
yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekeerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak
3. hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja
adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak pahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja.
4. kondisi kerja di perusahaan
kondisi kerja antara lain meliputi fasilitans, peralatan, dan lingkungan kerja.

ARBITRASI
Yang perlu diketahui tentang arbitrasi dalam perselisihan industrial :
• arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis
• penunjukan arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih
• surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya siding arbitrasi
• keputusan berdasarkan hokum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku


Keputusan Arbitrasi
 kepala keputusan yang berbunyi “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
 hal – hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang bersilisih
 ikhtisar dari tuntutan, jawaban dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih
 pertimbangan yang menjadi dasar keputusan
 pokok keputusan
 tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh arbiter

MEDIASI
Yang perlu diketahui tentang mediasi
 penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi
 mediasi atas dasar permintaan salah satu atu kedua belah pihak
 permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dan Depnaker yang bertindaak sebagai Mediator
 mediator menyelesaikan tugas-tugasnya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis
 para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.

LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL ( LPPI )
LLPI adalah lembaga yang bertugas untuk penyelesaian perselisihan industrial atau lembaga peradilan di bidang ketenaga kerjaan.
Perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.

PERATURAN PERUSAHAAN

PERATURAN PERUSAHAAN

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hokum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perorangan,persekutun atau badan hokum baik milik swasta maupun milik Negara.
Peraturan adalah peraturan yang dibuat secara trtulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Ketentuan peraturan perusahaanmemuat ketentuan sebagai berikut :
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban pekerja
• Syarat-syarat kerja
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Peraturan peruasahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB )
KKB adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabunga serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja unrukmengatur dan melindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja dengan masa berlaku palung lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk palung lama 1 tahun , dan harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja.
KKB memuat ketentuan sebagai berikut :
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlakunya KKB
• Tanggal mulai berlakunya KKB
• Tanda tangan para pihak pembuat KKB

Kaitan KKB dengan Demokrasi pancasila
KKB adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga mimilki kelebihan berupa :
Demokrasi perusahaan yang menuju kepada Demokrasi pancasila
Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan
Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

TUGAS 2

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

A. Serikat Pekerjaan ( SP )
Ketenaga kerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang laki – laki atau wanita yang sedang dalam dan atau dalam melakukan pekerjaan baik dalam maupun diluar hubunga kerja guna menghasilkan baarang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakan.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubunhan kerja sama pada pengusaha untuk menerima upah.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan gabungan serikat pekerja adalah beberapa pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
Perbedaan yang besar antara buruh dan pekerja.buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain.tanpa harusmterlibat secara rohaniah kepada pekerjaanya sedangkan pekerja mempunyai ikatan rohaniah dan rasa kebanggaan propesional apa yang dikerjakan baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelakasanaan pengawasan dan pengendalian.
Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tapi juga staff dan Direksi dari badan-badan usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerjaan untuk mencapai hasil.
Beberapa undang-undang yang masih belaku dan masih menggunakan istilah buruh antara lain sebagai berikut :
• Undang-undang no 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya undang-undang pengaawasan perburuhan tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
• Undang – undang No 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan
• Undang – Undang No 12 Tahun 1964 tentang pemutusan hubungan Kerja diperusahaan swasta
• Lembaga penelitian penyelesaian perselisihan perburuhan Daerah/Pusat (P4 D/P)

Serikat pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Dengan demikian seluruh pekerja diperusahaan berhak membentuk serikat pekerjaan secara bebas, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraaan bersama.
Tindakan pengusaha yang dapatdianggap menghalang-halangi pekerjaan untuk membetuk dan menjadipengurus atau pembentuk serikat pekerja antara lain :
• Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan serikat pekerjaan
• Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang malaksanakan kegiatan serikat pekerja yang telah mendapat izin dari pengusaha.
• Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau fasilitas bagi pekerja unruk mendirikan serikat pekerja
• Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengusaha terhadap pengurus serikat pekerja
• Pengusaha mengadakan kampaye dan tindakan anti pembentukan serikat pekerja
• Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus serikat pekerja

Yang dimaksud dengan serikat pekerja terdaftar pada pemerintahan adalah :
• Sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja
• Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakilianggotanya dalam membuat kesepakatan kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial.
• Pengakuan terhaddap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua sarana HIP dan badan-badan lain.

Ada 6 hak –hak pokok pekerja yaitu :
1. hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “ tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. hak atas pengumpahan yang layak sesuai dengan konvensi ILO No.100/1995 yang telah diratifikasi dengan UU No 87 Tahun 1957 serta PP No. 8 tahun 1981.
3. Hak atas perlindungan
4. Hak berorganisasi dan serikat , termuat dalam konvensi ILO no 98 yang telah diratifikasi di Indonesia dengan UU No 25 tahun 1997 tentang ketenaga kerjaan
5. Hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO No98 yang telah diratifikasi
6. Hak mogok kerja sesuai dengan UU No 25 tahun 1997 tentang ketenaga kerjaan

Nilai dasar perilaku pekerja antara lain :
• Profesionalisme
• Perjuangan
• Kesetiakawanan ( solidaritas )
• Musyawarah dan mufakat
• Etos kerja

B. Organisasi Penugasan
• Orang perorangan, persekutuan atau badan hokum yang menjalankan suatu perusahaan molik sendiri
• Orang perorangan, persekutuan atau badan hokum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

Pengertian perjanjian kerja dan hubungan kerja sector formal
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Hubungan kera sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja antara pengusaha antara pengusaha dan pekerja erdasarkan perjanjian kerja



C. Lembaga Kerjasama Bipartit ( LKB )
Lemaba kerjasama bipartit adalah forum komunikasi konsultan, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsure pekerja.
Tugas dari bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan masalah-masalah ketenaga kerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
Untuk memecahkan masalahnya :
• Mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja
• Melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah.
• Meningkatkan produktivitas kerja
• Meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan


D. Lembaga Kerjasama Tripartit ( LKT )
LKT adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsure pengusaha, unsure pekerja dan unsure pemerintah. Tugasnya adalah memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecah masalah ketenagakerjaan.

KEMERIAHAN TAHUN BARU 2010

MARQUISA PUNCH

MARQUISSA

mmhhh.....

setiap ada acara keluaraga pasti mama slalu buat minuman ini,tadinya aku ga tau cara buatnya...
akhirnya tau deeh,,karena sering bikin juga.Minuman ini segar lho apalagi klo cuaca lagi panas-panasnya...

cara buatnya
  1. 1 botol sirup marqisa
  2. 1 botol minuman sprite
  3. 5 buah marquisa (secukupnya aja ya)

Perawatan Rambut

Perawatan Rambut

Rambut merupakan mahkota bagi manusia apalagi bagi seorang wanita, untuk mendapatkan rambut yang indah kita perlu mengetahui cara - cara merawatnya. Dengan tentang rambut kita mencoba serta berusaha merawat keindahan rambut yang kita miliki. Perawatan yang teratur dan benar terhadap rambut kita , akan menjadikan rambut hitam, serta berkilau.

Dalam merawat rambut, tentu saja kita mesti telaten dan jangan pernah merasa bosan aatupun segan. Kalau ingin mendapatkan rambut yang menjadi idaman kita semua, jangan pernah jemu melakukan dan merawat rambut kita.

Cara yang dapat dilakukan antara lain


1. Kunci rambut sehat terletak pada kebersihan kulit kepala. Tentukan jadwal mencuci rambut. Tentang seberapa sering
mencuci rambut sesuaikan dengan kebutuhan rambut. Untuk jenis rambut berminyak cucilah lebih sering agar tidak terasa lengket. Untuk rambut kering sebaliknya, karena pencucian yang terlalu sering menyebabkan minyak alamiah kulit kepala terkikis.

2. Gunakan shampo yang sesuai dengan jenis rambut.
Pilihlah shampo yang terpisah dari conditioner karena kebutuhannya untuk setiap rambut berbeda. Conditioner sering disebut pelembab rambut karena fungsinya melembutkan, melindungi rambut dari sinar matahari, serta membuat rambut mudah diatur.

3. Memakai shampo terlalu banyak di saat mencuci rambut bukan cara yang tepat untuk mendapatkan busa cukup untuk membuat rambut bersih. Caranya, tuangkan shampo secukupnya pada telapak 5 tangan, campur dengan sedikit air, lalu bubuhkan pada permukaan kulit kepala secara merata.

4. Gosoklah kulit kepala dengan ujung jari (bukan kuku), lalu bilas hingga benar-benar bersih. Shampo yang tersisa akan meninggalkan serpihan-sepihan warna putih menyerupai ketombe

http://www.laurent.co.id/tips.php?id=277

Manusia Sebagai Subyek Hukum

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Pembagian Subyek Hukum;


Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

Nah menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

Batasan Usia dan subyek hukum

Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah& bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

http://poeryworld.wordpress.com/2009/10/20/subyek-hukum-dalam-k-u-h-perdata/


Hak Kekayaan Intelektual

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional

Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.

Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.

http://annida.harid.web.id/?p=358


Perundang-undangan Merek Dagang

MEREK DAGANG

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu kunci pertimbangan dalam keputusan bisnis. Merek adalah modal intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi. Merek adalah asset bisnis dan usaha. Merek sangat erat dengan busines image, goodwil dan reputasi. Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Hukum merek di Indonesia

Di Indonesia undang-undang merek kolonial yaitu sejak tahun 1885 dan diperbaharui dengan UU Merek No.21 tahun 1961, yang kemudian dirubah dengan UU Merek No.19 tahun 1992 dan direvisi kembali dengan UU Merek No.14 tahun 1997yang kemudian menjadi UU Merek No.15 tahun 2001.


http://www.dncpatent.com/merek.htm


MANFAAT MEMPELAJARI ILMU HUKUM DALAM BIDANG EKONOMI

Hukum ialah tata cara atau aturan-aturan yang diterapkan untuk mengatur dan menentukan tata cara yang berlaku di negara ini yang dibuat oleh pihak yang berwenang. Hubungan hukum dengan ekonomi sangat erat kaitannya mungkin hampir tidak dapat dipisahkan, hukum dalam bidang ekonomi sangat penting untuk di pelajari, dengan adanya hukum dalam bidang ekonomi setiap pelaku ekonomi tidak bisa berlaku sembarangan dalam bidang tersebut, jadi setiap apa-apa yang dilakukan sudah ad aturan yang berlaku.

Hukum dalam bidang ekonomi mengatur tentang tatacara bagaimana melakukan sebuah tindakan ekonomi yang baik dan benar dengan menjadikan hukum sebagai pegangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Itulah yang menyebabkan betapa pentingnya kita mempelajari hukum dalam bidang ekonomi agar kegiatan yang kita lakukan selalu terarah dan benar.

ABOUT ME

MARTHA SILVIA DYAH SARI....

Gadis kelahiran Palembang 17 Maret 1989, Mahasiswi Universitas Gunadarma ini memiliki kepribadian yang bisa dibilang cukup unik, kadang ia pendiam, kadang crewet dan terkadang suka lucu juga. Martha termasuk anak yang cukup cerdas mudah bergaul dan cukup care dengan sahabat-sahabatnya.
Martaha sangat mengemari sesuatu hal yang berbau mashimaro, entah itu boneka ataupun pernak-pernik yang berbau mashimaro, namun ternyata untuk mengumpulkan benda-benda yang berbau mashimaro bisa dibilang cukup sulit sampai-sampai martha pun harus mencarinya kmana-mana.
Selain mengemari hal-hal yang berbau mashimaro, bade sahabat-sahabat biasa memangilnya...
ia juga cukup mahir dalam berbahasa Jepang, karena sewaktu SMA ia masuk kedalam jurusan Bahasa dan di kelas bahasa ia mendapat mata pelajaran bahasa jepang. bade pun termasuk kedalam lulusa terbaik dalam kelas bahasa.
Bade, yah itulah sedikit cerita tentang bade. masih banyak hal-hal unik yang belum dapat di ceritakan tentang dia.
yah pokoknya bade.....
yah bade....
hahahaHahh.....